Rekonsiliasi data OPD untuk tertibnya pengelolaan data kepegawaian.

BKPSDM | 22 Juni 2021.

Dalam rangka mendapatkan database kepegawaian yang valid dan terupdate pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sebagai dasar peremajaan data pada SAPK BKN secara online, serta menindaklanjuti rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinisi Sulawesi Tengah Tahun 2021, maka BKPSDM menyelenggarakan kegiatan pengarahan Sekretaris Daerah serta sosialisasi penertiban pengelolaan data kepegawaian yang dilaksanakan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah dan juga dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum tersebut, juga dilakukan sosialisasi tentang penggunaan aplikasi pelaporan rekonsilasi data OPD secara online dan gambaran secara umum tentang pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) tahun 2021.

Sekretaris Daerah menegaskan agar kedepan tidak ada lagi yang namanya rekomendasi dari BPK tentang lemahnya pengelolaan data kepegawaian di Kabupaten Buol.

Beliau juga menambahkan bahwa BKPSDM harus lebih tegas dalam melakukan pembinaan kepada para Pejabat Pengelola Kepegawaian di OPD sehingga penerapan aturan kepegawaian betul-betul dilaksanakan sampai tingkat OPD.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BKPSDM Kabupaten Buol juga menambahkan bahwa rekonsiliasi data kepegawaian dari OPD harus dilakukan setiap bulan baik secara Langsung maupun secara online.

Tegas disampaikan oleh BKPSDM bahwa pelaporan data ini akan menjadi salah satu tolak ukur kinerja para Kepala Subbagian Kepegawaian OPD.

Adapun secara online pelaporan data dilakukan dengan mengakses link berikut : s.id/rekonpns.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *